KARANGAWEN- Rabu, 16 Juni 2021 Sehubungan dengan ditetapkan Surat keputusan Bupati Demak , Tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan masyarakat. Forcopimcam Karangawen sidak ke PT. Arisa Mandiri yang berlokasi di desa Karangawen guna untuk memonitoring pelaksanaan Protokol Kesehatan apa saja yang sudah di terapkan dalam peruhaan PT. Arisa MandiriĀ  tersebut.

Drs, SUGENG PUJIONO, M.Si menyampaikan kepada Pengelola/ manager PT. Arisa Mandiri agar supaya Perusahaan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Maksudnya, membiarkan karyawan bekerja work from home apabila kondisi tubuhnya sedang tidak sehat. Sistem kerja ini dapat meminimalisir penyebaran virus karena orang sakit sangat berisiko tertular. Kebijakan lainnya yang dapat dilakukan yaitu mempertimbangkan karyawan yang menggunakan transportasi umum untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut juga. Penerapan WFH tidak menjadi halangan apabila perusahaan dapat mengontrol kehadiran karyawannya. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi Online. Karyawan melaporkan kehadiran dengan melakukan clock in dan clock out yang menggunakan teknologi GPS. Dimana teknologi tersebut dapat memverifikasi lokasi karyawan. Data absensi pun ditampilkan secara real-time.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *